akbara.ac.id, Surakarta – Dalam menghadapi wabah bencana non alam COVID-19 ini dilakukan kebijakan dari pemerintah yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam program untuk pencegahan penularan Covid-19 dan tunda kehamilan.
Situasi dan kondisi seperti ini menyebabkan dampak terhadap kelangsungan pelayanan tenaga kesehatan di masyarakat, termasuk pelayanan KB (Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi.
Pada kondisi pandemi saat ini diharapkan pasangan usia subur (PUS) terutama PUS dengan 4 Terlalu (4T) diharapkan untuk menunda hamil sehingga petugas kesehatan perlu memastikan mereka supaya tetap menggunakan alat kontrasepsi.
Dalam hal ini, untuk pencegahan pandemi covid 19 ini, pelayanan tenaga kesehatan tetap dilakukan tetapi tetap memperhatikan prinsip dan protokol kesehatan guna pencegahan pengendalian infeksi dan physical distancing.
Baca juga : Trik Tampil Cantik Menarik Merawat Payudara
Masalah seksualitas ikut terkena imbas wabah pandemi COVID19. Akibatnya tingkat suplai alat kontrasepsi menurun, paska wabah diprediksi terjadi lonjakan penduduk. Wabah pandemi Covid-19 ini telah membuat beragam rencana terhambat dan susah dilakukan, termasuk usaha-usaha untuk memiliki anak.
Berbagai macam organisasi obstetri dan ginekologi di dunia telah sepakat untuk menghentikan layanan program kehamilan. selain itu merekomendasikan juga bagi pasangan untuk menunda kehamilan selama wabah.
Aturan ini dibuat demi mencegah peningkatan risiko kesehatan terhadap ibu & bayi dari infeksi SARS- Cov-2 yang belum diketahui secara pasti. Mengacu pada data riset dunia, pandemi ini baru benar-benar berakhir di Indonesia pada pungkasan bulan September. Sementara COVID-19 diprediksi lenyap secara global pada bulan Desember 2020 mendatang.
Tunda Hamil Selama Wabah
American Society for Reproductive Medicine (ASRM) merumuskan beberapa arahan bagi dokter bidang kebidanan & kehamilan :
- Menunda sejumlah perawatan medis bagi pasangan usia subur (PUS) yang sedang melakukan program fertilitas untuk memicu kehamilan.
- Mengarahkan pentingnya menunda pengambilan & transfer embrio untuk program bayi tabung selama masa pandemi covid-19.
Kenapa dilarang hamil? ( menurut Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) :
- Penundaan kehamilan bertujuan untuk menghindari komplikasi pada ibu hamil & bersalin selama pandemi.
- Memitigasi resiko tidak terduga transmisi Covid-19 ke dalam janin.
- Mendukung efektifitas kebijakan karantina pemerintah untuk menekan jumlah pasien covid-19.
Pandemi Bikin Rentan Hamil
Selama pandemi akses fasilitas tenaga kesehatan menjadi terbatas. Masyarakat juga sulit dan merasa takut bepergian hanya untuk mendapatkan pelayanan KB, sehingga akhirnya memilih menunda pelayanan.
Kondisi seperti ini berdampak pada peningkatan aktifitas individu yang selama ini tidak menjadi prioritas, seperti seks. Efek turunan ini tidak diimbangi dengan ketersediaan pelayanan keluarga berencana (KB).
Sementara produksi dan distribusi alat kontrasepsi terhambat akibat berbagai macam pembatasan. Badan Kesehatan seksual dan reproduksi PBB (UNFPA) mengatakan dari jumlah yang diperkirakan ada sekitar 7 juta kehamilan tidak direncanakan (KTD) akan terjadi.Tren di Indonesia sudah menunjukan kondisi yang dikhawatirkan UNFPA.
Adapun peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan mengenai ibu hamil selain melakukan upaya pencegahan seperti rajin mencuci tangan, mengenakan masker, menghindari menyentuh wajah, tidak bersalaman, melakukan physical distancing, makan makanan sehat, dan mengunjungi bidan dengan rutin, ibu hamil diharapkan untuk melakukan rapid test atau swab test.
(NH_Laili)
Referensi :
- Materi KIE tentang Dapatkan Pelayanan KB dan Kespro dengan Meminimalkan Tertular COVID-19
- Clinical management of severe acute respiratory infection (SARI) when COVID-19 disease is suspected, WHO tahun 2020 .
- Rekomendasi Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) mengenai Kesehatan Ibu pada Pandemi Covid 19, 18 April 2020.
Sip. Perlu partisipasi pasangan biar kompak