Jakarta (18/1) — Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen didampingi sejumlah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan pejabat terkaitlain baik yang hadir secara daring maupun luring di Kediaman Wapres dan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta.
Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen bertujuan untuk mengajak masyarakat Indonesia, khususnya para penyintas Covid-19, agar mau mendonorkan plasma konvalesen kepada pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Pasalnya, merujuk data, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 pada awal tahun 2021 terus meningkat bahkan seiring meningkatnya jumlah pasien dengan gejala sedang sampai berat yang dirawat di rumah sakit.
Namun, fakta tersebut belum diimbangi ketersediaan tempat tidur di RS Rujukan Covid-19 yang sangat minim, ruang perawatan ICU yang penuh, serta ruang isolasi dan alat ventilator yang juga masih kurang.
Wapres pun menekankan apabila hal itu tidak ditangani dengan cepat dan tanggap maka akan semakin mempersulit proses penyembuhan, memperpanjang lama rawat inap dan meningkatkan mortalitas akibat Covid-19 di Indonesia.
“Untuk itu saya mengimbau dalam situasi apapun, kita harusselalu siap sedia untuk menolong sesama yang membutuhkan sesuai kemampuan kita masing-masing. Bagi para penyintas Covid-19 untuk siap sedia secara sukarela menjadi pendonor plasma konvalesen apabila menurut hasil pemeriksaan dokter memenuhi persyaratan,” ujar Wapres.
Ia menyebutkan data per-14 Januari 2021, dari 703.464 orang yang sudah sembuh dari Covid-19 baru 1 (satu) persen yang menjadi pendonor plasma konvalesen. Padahal, dengan menjadi pendonor plasma konvalesen setidaknya akan membantu menyelamatkan nyawa orang lain.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam laporannya menyampaikan potensi dari donor plasma konvalesen hingga 3 (tiga) bulan kedepan dapat dilihat dari jumlah pasien rumah sakit yang telah sembuh dari Covid-19 pada periode November-Desember 2020.
Adapun jumlah mantan pasien yang sembuh pada periode November 2020 sebanyak 37.837 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 15.626 dan perempuan 17.177. Sedangkan yang sembuh pada periode Desember 2020 sebanyak 48.272 orang terdiri dari laki-laki 19.936 dan perempuan 21.915.
“Potensi tersebut, khususnya pria, perlu digerakkan untuk mendonorkan plasmanya sehingga pasien yang sedang dalam perawatan di rumah sakit memiliki peluang selamat lebih besar,” tutur Menko PMK.
Lebih detail, ia menjelaskan bahwa digunakannya plasma konvalesen sebagai terapi tambahan pasien Covid-19 dilatarbelakangi oleh plasma pasien yang telah sembuh Covid-19 diduga memiliki efek terapeutik karena memiliki antibodi terhadap SARS-Cov-2.
Baca juga : Plasma Darah Pada Penyintas Covid 19
Sementara itu, plasma konvalesen diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19. Ditandai dengan dua kali pemeriksaan swab menggunakan RT-PCR dengan hasil negatif.
“Untuk mengurangi risiko kematian maka diperlukan tindakan untuk meningkatkan imun salah satunya yaitu melalui terapi plasma konvalesen ini,” ungkap Muhadjir.
Syarat Donor Kovalesen
Menurutnya, seseorang dapat mendonorkan plasmanya sampai kira-kira 3-4 kali selama kurang lebih 3 bulan. Namun untuk dapat menjadi pendonor selain memenuhi kadar titer antibodi, juga harus memenuhi berbagai syarat lain sebagai donor darah biasa.
Beberapa syarat tersebut di antaranya pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan sembuh melalui 2 kali pemeriksaan hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen, mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat, telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari, usia 18-60 tahun, laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil, berat badan minimal 55 kilogram, tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.
“Untuk menghindari adanya pihak yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan donor plasma konvalesen, kami menghimbau agar penyintas Covid-19 yang akan melakukan donor atau pasien yang membutuhkan plasma konvalesen dapat langsung berhubungan dengan PMI atau RS yang ditunjuk,” tegas Menko PMK.
Sampai saat ini sudah terdapat 29 unit transfusi darah (UTD) PMI yang bisa melakukan kegiatan pengambilan plasma dari mantan pasien Covid-19. Setiap kepala daerah diharapkan dapat memastikan kesiapan dalam pelaksanaan donor plasma konvalesen terutama PMI di daerah.
Sumber :