dokter

Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai Kontrak Non PNS Tahun 2020

PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK NON PNS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAPTOSARI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan non kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saptosari Kabupaten Gunungkidul dan dalam rangka Penanganan Pasien Covid 19, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dengan mengacu Peraturan Bupati Gunugkidul No 52 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Kontrak Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Pendukung Dalam Keadaan Darurat Covid 19 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Tenaga Kontrak Non PNS pada PPK BLUD RSUD Saptosari tahun anggaran 2020.

A. PERSYARATAN PESERTA

  1. Laki-laki/ Perempuan
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (bagi tenaga kesehatan)
  4. Memiliki Sertifikat Satpam bagi formasi Keamanan
  5. Bagi Pengemudi Ambulan diutamakan memiliki sertifikat Gawat Darurat
  6. Diutamakan memiliki KTP Gunungkidul
  7. Diutamakan memiliki Pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidangnya.

B. PROSES DAN PROSEDUR LAMARAN

  1. Pelamar melakukan pendaftaran online melalui link :
    yang mulai dibuka tanggal 18 Juni 2020.
  2. Dokumen yang perlu di siapkan antara lain :
    a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
    Gunungkidul, contoh terlampir
    b. Ijazah
    c. Transkrip Nilai
    d. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan yang masih berlaku ( bagi tenaga
    Kesehatan)
    e. Kartu Tanda Penduduk
    f. Sertfikat Satpam (bagi petugas keamanan)
    g. SIM A ( bagi Pengemudi)
    h. Surat Persetujuan Keluarga (Suami/Istri bagi yang sudah berkeluarga atau
    Orang Tua/Wali bagi yang belum berkeluarga) contoh terlampir
  3. Semua dokumen dalam bentuk softcopy dengan format PDF diurutkan
    sebagaimana urutan dalam point 2 diatas. Nama dokumen dengan format : nama
    formasi_nama pelamar (huruf kecil semua tanpa spasi), contoh :
    penyuluhkesehatanmasyarakat_pipitnurdiansyah. Selanjutnya diupload dalam
    form pendaftaran dengan ukuran dokumen maksimal 50 MB.

C. KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya berhak mengikuti uji tulis
    dengan tekhnis pelaksanaannya menyusul.
  2. Peserta yang lolos uji tulis adalah peserta dengan nilai tertinggi dengan jumlah
    peserta 3 kali jumlah formasi kecuali untuk formasi perawat Vokasi diambil 2 kali
    jumlah formasi.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya akan melakukan registrasi ulang pada
    tanggal 26 Juni 2020 Bagian Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
    dengan membawa dokumen lamaran serta menunjukkan dokumen asli.
  4. Materi Uji Tulis :
  • Tenaga Kesehatan :
    ▪ Test Kompetensi Bidang
    ▪ Test Potensi Akademik (TPA)
  • Tenaga Non Kesehatan :
    ▪ Test Kompetensi Dasar
  1. Pelamar atau peserta seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
  2. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Selengkapnya dapat dilihat dan didownload dibawah ini

Scroll to Top
Chat Kami