akbara.ac.id, Surakarta – Tindakan plagiarisme merupakan suatu keharusan yang tidak boleh dilakukan dalam lingkungan dunia pendidikan, kalo kondisi pandemic saat ini sebagai garda terdepan yaitu tenaga medis maka sebagai garda terdepan dunia pendidikan dalam mengkonsumsi dan memproduksi ilmu pengetahuan serta mencetak generasi penerus bangsa yang memiliki tanggung jawab dan sosial bagi masyarakat dan bangsa. Munculnya banyak hoax menuntut orang untuk bijak dalam mengambil dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kejelasannya. Hal tersebut menjadi perhatian semua, terlebih didunia pendidikan sebagai acuan informasi yang relevan dan valid untuk dijadikan sumber. Dunia pendidikan dalam memproduksi Ilmu pengetahuan yang nantinya sebagai bahan kajian yang digunakan dikemudian hari.
Intelektual merupakan hal yang harus dipahamkan sebagai salah satu pembentukan karakter perilaku yang jujur. Dalam berkarya mengutip dan merujuk sumber ide ataupun gagasan dengan mencantumkan sumber yang jelas, hal tersebut pun tidak akan menurunkan nilai yang akan dihasilkan, selama karya yang dihasilkan memiliki kebaharuan dan nilai manfaat yang lebih baik di masa yang akan datang. Dalam membuat karya ataupun karangan pastinya juga membutuhkan bahan sebagai referensi untuk kemudian dikembangkan.
Baca Juga : “Head to head” : Pembelajaran Daring vs Pembelajaran Luring (Konvensional)
Pengertian Plagarisme
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Plagiarisme merupakan suatu tindakan penjiplakan yang tentunya melanggar hak cipta sebuah karya. Dalam artian singkat, plagiat merupakkan mengambil secara langsung karya ataupun karangan dari milik orang lain. Bisa juga diartikan sebagai tindakan pengambilan karya ataupun karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Sebab karya ataupun karangan yang asli dianggap sebagai hak milik pencipta atau pengarang dan seharusnya tidak boleh dicetak dan disebarkan ulang tanpa izin yang mempunyai hak milik ataupun penerbit karangan tersebut. Apabila sesudah 2×24 jam karya ataupun karangan tersebar, maka orang lain dapat mengambil alih atau dijadikan acuan dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya seni, budaya, desain, gambar, video, dll.
Dalam buku Bahasa Indonesia, Utorodewo, Felicia, dkk. 2007. Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Tujuan pendidikan karakter yang diharapkan Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) adalah seperti berikut. Pertama, mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif siswa sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Kedua, mengembangkan kebiasaan dan perilaku siswa yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi Budaya bangsa yang religius. Ketiga, menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab siswa sebagai generasi penerus bangsa. Keempat, mengembangkan kemampuan siswa menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan. Kelima, mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity) (Kemdiknas, 2010: 9).
Pendidikan karakter memiliki tiga fungsi utama.
- Fungsi pembentukan dan pengembangan potensi. Pendidikan karakter membentuk dan mengembangkan potensi siswa agar berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku sesuai dengan falsafah pancasila.
- Fungsi perbaikan dan penguatan. Pendidikan karakter memperbaiki dan memperkuat peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah untuk ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengembangan potensi warga negara dan pembangunan bangsa menuju bangsa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
- Fungsi penyaring. Pendidikan karakter memilah budaya bangsa sendiri dan menyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa dan karakter bangsa yang bermartabat (Zubaidi, 2011:18).
Definisi Hoax
Istilah yang semakna dengan hoax dalam jurnalistik adalah libel, yaitu berita bohong, tidak benar, sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik. Hoax adalah suatu kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu. Tujuan hoax adalah sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik. Intinya hoax itu sesat dan menyesatkan, apalagi jika pengguna internet tidak kritis dan langsung membagikan berita yang dibaca kepada pengguna internet lainnya.Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu.
Kesimpulan
Pembentukan karakter salah satunya unsur kejujuran di dunia pendidikan dalam pemahaman prespektif anti plagiarisme dalam meminimkan tindakan hoax merupakan sangat penting sebagai pola pikir dan perilaku. Artinya bahwa ketika dilingkungan dunia pendidikan di budayakan berperilaku jujur dengan tidak melakukan tindakan plagiat merupakan pondasi yang kuat demi meminimkan pemberitaan dan informasi yang tidak didasarkan kenyataan dan kebenaran diisertain dengan sumber yang jelas. Selayaknya manusia memerlukan asupan makanan yang bergizi tentunya tubuh akan merespon dari apa yang dikonsumsi bagi kesehatan tubuh. Filosofi tersebut seperti halnya di dunia pendidikan memerlukan pengetahuan dan pengembangan yang lebih maju sehingga untuk dapat menjadi instansi yang kredibel maka sebagai sumber pengetahuan dan pengembangan selayaknya memang mengunakkan rujukan dan referensi yang benar untuk dapat di konsumsi sehingga menjadi sehat dan tumbuh dengan baik, dan akhirnya disebar luaskan demi kebaikan dan kemanfaatan di masyarakat dan bangsa sebagai bentuk memproduksi calon-calon penerus bangsa.
Daftar Pustaka
Christiany Juditha. 2018. “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya Hoax Communication Interactivity in Social Media and Anticipation”. Jurnal PEKOMMAS. Badan Penelitian dan pengembangan SDM, Kementerian Komunikasi Dan Informatik
Herqutanto, 2013, “Plagiarisme, Runtuhnya Tembok Kejujuran Akademik” e-Journal Kedokteran Indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi on line versi 1.3. diunduh dari: http://ebsoft.web.id, diakses 08-06-2020, pukul 11.00 WIB
Kemendiknas, 2010. “Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa”. Jakarta: Kementrian Pendidikan Nasional.
Perpustakaan Universitas Gadjah mada, “Panduan Anti Plagiarisme”. Diakses 07-06-2020 pukul 09.00 WIB
Utorodewo, Felicia, dkk. 2007. “Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah”. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI
Wikipedia, Plagiarisme diakses 08-06-2020 pukukl 10.00 WIB Zubaidi, 2011:18, “Pendidikan karakter : Konsep dan Aplikasinya dalam lembaga pendidikan”. Jakarta Kencana
(Andri veno)